Luqman Hakim: Pemekaran DOB Papua Masih Pembahasan Awal

14-03-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Dok/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyampaikan bahwa rencana pemekaran provinsi di Papua masih dalam pembahasan tingkat awal antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Belum diputuskan mengenai jumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan dibentuk di Papua.

 

“Mengenai pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat masih pada tahap awal pembahasan antara Komisi II dengan Kemendagri. Belum ada keputusan mengenai berapa jumlah DOB yang akan dibahas menjadi RUU,” ungkap Luqman dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Senin (14/3/2022).

 

Dikatakan politisi PKB tersebut, pemekaran Papua dan Papua Barat akan tetap dilakukan sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II. “Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua,” ucapnya.

 

Terkait aksi penolakan masyarakat Papua, Luqman mengatakan, pemekaran wilayah dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. “Penting saya tegaskan bahwa tujuan pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di sana,” ujar Legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut.

 

Luqman berjanji akan menyerap semua aspirasi masyarakat lokal sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemekaran provinsi di Papua. “Karena itu, semua aspirasi yang berkembang akan diserap dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Komisi II DPR dan pemerintah. Itu pasti,” tegasnya.

 

Seperti dikabarkan, ribuan massa di Wamena menggelar aksi unjuk rasa karena menolak pertemuan 9 bupati di wilayah adat Lapago dengan pemerintah pusat terkait pemekaran Papua, khususnya Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Mereka menilai pemekaran Papua terkesan dipaksakan oleh pemerintah pusat dan elite politik Papua secara sepihak. Menurut mereka, pemekaran Papua tidak menjawab persoalan di Papua, justru menambah malapetaka bagi masyarakat Papua, sehingga mereka menolak pemekaran Papua. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...